Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dan jasa titipan (jastip) :

1.Apakah barang bawaan penumpang itu?
 

Barang yang dibawa oleh penumpang yang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use).

 

2.Apa yang dimaksud dengan barang pribadi penumpang?
 barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang terdiri dari:
  • barang yang diperoleh dari luar Negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia;
  • barang yang diperoleh di Indonesia; dan/atau
  • barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang meninggalkan Indonesia.

 

3.Apakah barang pribadi awak sarana pengangkut itu? Apakah mendapat pembebasan pajak?
 

Barang bawaan awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).
Atas barang tersebut dengan nilai pabean paling banyak USD50, diberikan pembebasan BM dan PDRI per orang per kedatangan.

 

4.Berapa nilai yang diberikan pembebasan pajaknya apabila saya membeli oleh-oleh senilai USD1,500?
 

Barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean FOB USD500 per orang, diberikan pembebasan bea masuk. Dalam hal melebihi di pungut bea masuk dan PDRI, dengan rincian:
BM: 10% (Flat), PPN: 11%, dan PPh: 0,5-10% (jika punya NPWP) atau 1-20% (jika tidak punya NPWP).

 

5.Berapa nilai yang  diberikan pembebasan atas 2 (dua) orang dewasa dan 2 orang anak?
 

Pembebasan BM diberikan kepada masing-masing barang bawaan penumpang dengan nilai pabean sampai dengan FOB USD500 per orang.

 

6.Berapa nilai yang diberikan pembebasan apabila membawa barang kena cukai?
 

tas pembawaan barang kena cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:

  • 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
  • 1 (satu) liter minuman mengandung etil alcohol

(Jika HT lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan dengan perbandingan setara)

Apabila BKC yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, akan dilakukan pemusnahan di tempat.

 

7.Saya membawa barang yang semula saya beli di Indonesia, apakah saya harus membayar pajak?
 

Tidak, selama dapat dibuktikan berasal dari Indonesia.
Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI.
Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada Petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang.

 

8.Saya membeli sepatu 3 buah untuk keperluan saya dengan total harga dibawah USD500, apakah saya harus membayar pajak?
 

Tidak, karena barang bawaan pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean FOB USD 500, diberikan pembebasan BM.

 

9.Saya memberi barang dengan nilai total USD800, bagaimana perhitungan bea masuk dan PDRI nya?
 Pembebasan BM diberikan kepada barang bawaan pribadi penumpang (personal use) sampai dengan nilai pabean FOB USD500 per orang, sehingga BM dan PDRI akan dikenakan atas kelebihan nilai tersebut.
Perhitungan sebagai berikut:
Nilai Pabean: USD800 - USD500 = USD300
BM = 10% x USD300 = USD30
PPN = 11% x USD330 (Nilai Pabean + BM)
PPh= 0,5 s.d. 10% x USD330 (jika punya NPWP); atau
PPh= 1 s.d. 20% x USD330 (jika tidak punya NPWP)
Apabila barang yang dibawa lebih dari 1 (satu) jenis, maka pemberian pembebasan USD 500 akan diberikan secara proporsional atas masing-masing barang impor tersebut.
 
10.Kapan barang yang saya masukan ke Indonesia harus membayar pajak apabila nilainya diatas USD500, apabila membawa selain barang untuk keperluan pribadi penumpang, contoh:

membawa sparepart kendaraan bermotor sebanyak 50 pcs @USD 5 (jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi satu orang)

sparepart untuk pengeboran minyak seharga USD 300

 
  • Pembebasan BM untuk barang impor dengan nilai pabean sampai dengan FOB USD 500, hanya diberikan atas barang bawaan pribadi penumpang.
  • Apabila barang yang dibawa oleh penumpang bukan merupakan barang pribadi penumpang, dikenakan BM dan PDRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang.
  • Sparepart kendaraan bermotor sebanyak 50 pcs dan sparepart untuk pengeboran minyak dikategorikan kepada barang non-personal use (bukan barang bawaan pribadi penumpang).
  • Sehingga perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

Tarif Bea Masuk berdasarkan tarif normal (MFN). Untuk Spareparts kendaraan bermotor tarif bea masuk: 10%, spareparts pengeboran minyak tarif bea masuk: 5%

Untuk Spareparts kendaraan bermotor dengan nilai pabean USD250

BM = 10% x USD250 = USD25
PPN = 11% x USD275 (Nilai Pabean + BM)
PPh= 7,5% x USD275 (jika punya NPWP); atau
PPh= 15% x USD275 (jika tidak punya NPWP)
Untuk Spareparts pengeboran minyak dengan nilai pabean USD300
BM = 5% x USD300 = USD15
PPN = 11% x USD315 (Nilai Pabean + BM)
PPh= 7,5% x USD315 (jika punya NPWP); atau
PPh= 15% x USD315 (jika tidak punya NPWP)

 

11.Apakah saya harus membayar pajak, apabila membawa peralatan ke Indonesia dan akan saya bawa keluar lagi?
 

Pembawaan barang ke Indonesia yang nantinya akan dibawa kembali ke luar Indonesia tidak diwajibkan untuk membayar bea masuk dan PDRI, sepanjang diselesaikan melalui mekanisme impor sementara.

 

12.Apakah saya butuh perizinan (tata niaga/lartas)?
 Terhadap barang bawaan penumpang, berlaku ketentuan larangan dan pembatasan, dengan pengecualian jumlah atas beberapa jenis barang, seperti:
  • Produk tertentu berupa pakaian jadi maksimal 10 pcs (Tidak memerlukan Laporan Surveyor)
  • Produk tertentu berupa perangkat elektronik maksimal 2 pcs (Tidak memerlukan Laporan Surveyor)

Barang bawaan yang wajib perizinan tata niaga, dapat dikeluarkan apabila perizinan sudah terpenuhi.

 

13.Bagaimana saya dapat memperoleh informasi awal tentang lartas?
 

Informasi mengenai ketentuan larangan dan pembatasan atas barang impor dapat dicek pada laman : insw.go.id (pada menu NTR).

 

14.Bagaimana cara menghitung pajak yang saya bayar secara otomatis?
 

Aplikasi CEISA Mobile Bea Cukai dapat diunduh pada playstore, dimana terdapat menu kalkulator pabean untuk menghitung perkiraan BM dan PDRI yang harus dibayar.

 

15.Bagaimana saya melaporkan barang yang saya bawa ke Indonesia? Dokumen apa diperlukan?
 

Penumpang melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2) atau melalu e-CD (Electronic Customs Declaration) dengan mengakses ecd.beacukai.go.id dan kemudian diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.

 

16.Saya seorang pengrajin batik yang akan pameran di luar negeri. Bagaimana saya melaporkan barang yang saya bawa ke luar negeri untuk kemudian saya bawa kembali ke Indonesia? Dokumen apa diperlukan?
 

Melaporkan kepada petugas di Terminal Keberangkatan dengan form BC 3.4 dan menunjukkan kembali dokumen tersebut kepada petugas pada saat kedatangan.

 

17.Saya datang ke Indonesia, tapi ada sebagian barang saya yang saya kirim dengan jasa pengiriman untuk keperluan saya di sini, bagaimana prosedur mengurusnya?
 

Atas barang yang dikirim tersebut diselesaikan melalui mekanisme barang kiriman berdasarkan ketentuan yang berlaku (PMK Nomor 199/PMK.010/2019).

 

18.Apakah saya diharuskan memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke dan dari Indonesia?
 

Apabila pembawaan uang tunai dalam jumlah paling sedikit 100 juta rupiah (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara), wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan BC 3.2 (ekspor) atau Customs Declaration/BC 2.2 (impor)

Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002.

 

19.Barang saya atau kerabat saya ditahan di beacukai setelah landing karena sesuatu hal dan saya diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar barang saya atau kerabat saya tersebut dibebaskan, bagaimana ketentuannya?
 

Semua keputusan petugas Bea Cukai dilakukan dengan dokumen resmi dan Bea Cukai tidak pernah menerima pembayaran Bea Masuk dan Pajak yang ditujukan kepada rekening pribadi. Segala bentuk perbuatan yang mengatasnamakan Bea Cukai dengan meminta pembayaran/transfer ke rekening pribadi adalah bentuk penipuan.

 

20.Saya membawa barang titipan yang bukan milik saya, apakah barang tersebut termasuk dalam barang pribadi?
 

Berdasarkan ketentuan, barang titipan tidak termasuk dalam barang pribadi, karena pada dasarnya barang pribadi adalah barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Penyelesaian barang titipan mengikuti ketentuan barang non-personal use (tidak mendapatkan pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang).

 

21.Bagaimana cara memberitahukan barang titipan tersebut kepada bea cukai?
 

Barang titipan dapat disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui Customs Declaration (BC 2.2) dengan mencentang pertanyaan nomor 11 huruf e dan memberitahukan jumlah dan jenis barang dalam kolom uraian barang di bagian belakang. Penyelesaian barang titipan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 adalah menggunakan PIBK.

 

22.Berapa bea masuk dan pajak yang akan saya bayar atas barang titipan tersebut?
 

Apabila barang yang dibawa oleh penumpang merupakan barang titipan, maka akan dikenakan BM dan PDRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang berdasarkan masing-masing jenis barang.

Besaran tarif bea masuk yang berlaku normal atau umum(MFN) dapat dicek pada insw.go.id(pada menu INTR).

 

23.Apakah barang titipan memperoleh pembebasan USD 500?
 

Tidak, karena pembebasan USD 500 hanya diberikan atas barang bawaan pribadi penumpang.

 

24.Kenapa barang titipan dikenakan bea masuk dan pajak MFN? Padahal saya tidak mengambil keuntungan dari barang titipan tersebut?
 

Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, barang yang masuk ke dalam daerah pabean akan diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Bea masuk merupakan instrumen negara yang salah satu tujuannya untuk membatasi masuknya barang impor dalam rangka perlindungan produk dalam negeri. Sehingga pengenaannya tidak melihat jenis transaksinya apakah komersial atau tidak.
Dalam Undang-Undang Kepabeanan diatur juga mengenai fasiiltas pembebasan bea masuk, dimana salah satunya untuk barang bawaan pribadi penumpang sampai dengan nilai USD 500.
Mengingat barang titipan tidak termasuk kategori barang bawaan pribadi penumpang, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini tidak diberikan pembebasan sampai dengan nilai USD 500, dan dikenakan bea masuk dengan tarif MFN.

 

25.Apakah saya akan dikenakan denda apabila tidak memberitahukan barang titipan tersebut dalam Customs Declaration?
 

Berdasarkan ketentuan UU Kepabeanan yang berlaku saat ini, penumpang yang membawa jasa titipan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Oleh karena itu dihimbau kepada penumpang untuk memberitahukan barang yang dibawanya baik personal use maupun non personal use dengan jujur.

 

26.Apakah barang titipan dapat dikenakan sanksi pidana?
 

Dapat jika barang yang dibawa merupakan barang larangan, misal narkotika.

 

27.Apakah kegiatan jasa titipan merupakan kegiatan ilegal?
 ada prinsipnya setiap pemasukan barang impor wajib diselesaikan kewajiban pabeannya (memberitahukan barang impor tersebut dalam pemberitahuan pabean serta melunasi bea masuk dan PDRI yang terutang) dan memenuhi ketentuan larangan/pembatasan impor yang berlaku.
Apabila Orang (individu/perusahaan) yang melakukan kegiatan jasa titipan telah melakukan hal tersebut, maka secara kepabeanan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
28.Bagaimana jika saya memerlukan informasi tentang penanganan barang penumpang?
 Dapat menghubungi Satgas One Stop Service di masing-masing Bandara yaitu:
  • Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (0812 8933 0168),
  • Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (0811 3009 147),
  • Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (0859 3448 4644), dan
  • Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (0813 6170 9382).

PEMBERLAKUAN BTKI 2022

Brosur mengenai Ketentuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 dapat diakses melalui tautan berikut:

FREQUENTLY-ASKED QUESTIONs (FAQ)

  1. Apa yang dimaksud dengan BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA(BTKI)?
    • BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS)Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature(AHTN).
    • Penyebutan BTKI 2022 selanjutnya merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 April 2022
  2. Apa yang dimaksud dengan HS atau HARMONIZED SYSTEM (HS)
    • Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan konvensi HS International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System (konvensi HS) dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.
    • HS terdiri dari penomoran barang sampai tingkat 6 (enam) digit, KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang.
  3. Apa yang dimaksud dengan AHTN atau ASEAN HARMONISED TARIFF NOMENCLATURE?
    • Adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di ASEAN berupa penomoran barang sampai tingkat 8 (delapan) digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.
    • AHTN dibahas dalam forum Technical Subworking Group on Classification (TSWGC) dan disusun berdasarkan kepentingan masing-masing negara ASEAN.
  4. Mengapa harus memberlakukan BTKI 2022?
    • Harmonized System (HS) secara periodik di amandemen oleh World Customs Organization (WCO) untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini. Perubahan HS oleh WCO tersebut berdampak pada AHTN.
    • Indonesia selaku contracting party dari Konvensi HS sekaligus anggota ASEAN harus memberlakukan HS 2022 dan AHTN 2022 melalui BTKI 2022
  5. Bagaimana proses penyusunan BTKI 2022?
    • Struktur BTKI disusun berdasarkan HS dan AHTN, dimana Indonesia terlibat dalam proses pembahasan HS dan AHTN.
    • Penyusunan pos tarif yang ada di BTKI melibatkan DJBC, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, dan seluruh instansi terkait di Indonesia, diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan POM dan instansi lainnya.
    • Besaran tarif bea masuk dan pos tarif yang ada dalam BTKI ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan disusun berdasarkan masukan dari Kementerian dan Instansi terkait.
  6. Apa saja yang berubah pada BTKI 2022?
    • Perubahan pada BTKI 2022 diantaranya meliputi :
    • Perubahan struktur Klasifikasi, a.l.:
      -    Penambahan Pos/Subpos
      -    Penghilangan/ Penggabungan  Pos/Subpos
      -    Revisi Uraian/Redaksional
    • Perubahan Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Sub Pos.
    • Contoh komoditi yang mengalami perubahan/penambahan diantaranya : rokok elektrik, serangga, kayu konifera, kertas rokok, electronic waste, komponen kendaraan listrik, industri kapal, dan banyak perubahan lainnya.
  7. Kapan kode HS sesuai BTKI 2022 mulai digunakan di Indonesia?
    • Mulai 1 April 2022, klasifikasi barang yang diekspor dan diimpor harus sesuai dengan Pos Tarif/HS yang terdapat dalam Sistem Klasifikasi Barang Tahun 2022 sebagaimana ditetapkan dalam PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk Atas Barang Impor
  8. Apa saja Dampak Perubahan BTKI?
    • Mengingat sistem klasifikasi barang digunakan untuk berbagai keperluan tarif dan non tarif di Indonesia, maka perubahan BTKI berdampak terhadap hal-hal yang mengacu pada pos tarif antara lain sebagai berikut :
      1. Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN)
      2. Bea Masuk Free Trade Agreement (FTA)
      3. Bea Keluar
      4. BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) dan BMTP (Bea Masuk Tindak Pengaman)
      5. Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22)
      6. Dokumen perijinan dalam rangka larangan dan pembatasan impor/ekspor
    • Selain itu perubahan BTKI juga berdampak pada :
      1. Penyesuaian modul PIB, PEB dan pemberitahuan pabean terkait lainnya.
      2. Aturan lartas pada Kementerian dan Lembaga.
      3. Penyesuan IT Inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan.
  9. Kapan pemberitahuan pabean harus menggunakan struktur klasifikasi sesuai BTKI 2022?
    • BTKI 2022 berlaku terhadap impor/ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean mulai tanggal 1 April 2022.
  10. Apakah perlu melakukan perubahan dokumen perijinan lartas (larangan dan pembatasan), misalnya: SPI, PI, SKI, NPB, dll, yang sudah terbit dengan menggunakan HS Code BTKI 2017 menjadi HS Code BTKI 2022?
    • Sesuai kesepakatan antar Kementerian dan Lembaga yang menerbitkan dokumen perijinan :
      1. Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan sebelum 1 April 2022 yang belum dilakukan penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai dengan BTKI 2022 dinyatakan tetap berlaku, namun atas dokumen perijinan tersebut tetap dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian Pos Tarif.
      2. Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan setelah 1 April 2022 harus sudah menggunakan Pos Tarif/HS sesuai BTKI 2022
  11. Dengan adanya BTKI 2022, apakah ada barang yang tadinya tidak terkena lartas, kemudian menjadi terkena lartas?
    • Sepanjang Peraturan yang menjadi dasar pemberlakuan lartas tidak mengalami perubahan, maka tidak terdapat perubahan kebijakan atas barang yang terkena/tidak terkena lartas, namun atas dokumen perijinan yang belum disesuaikan dimungkinkan dilakukan penelitian melalui Analyzing Point.
  12. Apakah pemberlakuan BTKI 2022 berdampak pada Sertifikat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) yang terbit sebelum tanggal 1 April 2022 dan/atau tidak mencantumkan HS 2022?
    • Penelitian SKA dilakukan berdasarkan Peraturan yang mengatur mengenai Tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, Operational Certification Procedures dan Rules Of Origin dari Agreement terkait.
    • Kode HS dalam SKA bersifat referensi dan selanjutnya pengenaan tarif dan penelitian kriteria asal barang dilakukan berdasarkan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
  13. Apakah modul kepabeanan ekspor dan impor harus dilakukan updating?
    • Modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PP-FTZ03 harus diupdate sebelum 1 April 2022. Update patch modul terkait pemberlakuan BTKI 2022 dapat di download melalui web address sbb : https://www.beacukai.go.id/arsip/pop/update-patch-modul-pib-6-0-13.html
  14. Apa yang terjadi jika modul kepabeanan tidak dilakukan update?
    • Mulai 1 April 2022 pemberitahuan pabean yang belum di-update dan tidak menggunakan pos tarif sesuai BTKI 2022 akan di-reject (ditolak) oleh sistem kepabeanan.
  15. Bagaimana dapat memperoleh softcopy BTKI 2022?
    • Softcopy BTKI 2022 telah tersedia berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 yang memuat Sistem Klasifikasi Barang 2022 dan pembebanan tarif MFN yang dapat download di www.jdih.kemenkeu.go.id.
    • Informasi terkait nomenklatur pos tarif BTKI 2022 juga dapat diakses melalui www.insw.go.id atau www.intr.go.id.
  16. Apakah BTKI 2022 dapat dilihat secara online?
    • BTKI 2022 dapat dilihat dalam website DJBC melalui https://www.beacukai.go.id/arsip/lan/BTKI-2022.html
  17. Bagaimana mendapatkan PMK tentang FTA, Pajak dan peraturan lainnya yang terkait dengan BTKI 2022?
    • Peraturan dan referensi lainnya terkait perubahan BTKI 2022 dapat di download di http://jdih.kemenkeu.go.id/ dan/atau http://peraturan.beacukai.go.id/
  18. Bagaimana menelusuri perubahan HS BTKI 2017 ke HS BTKI 2022?
    • Untuk menelusuri perubahan kode HS BTKI 2022 dapat mengunjungi website INSW melalui https://www.insw.go.id/korelasi-btki dimana setelah melakukan input kode HS BTKI 2017 akan keluar referensi berupa kemungkinan HS BTKI 2022
  19. Apa yang dimaksud dengan Supplementary Explanatory Notes?
    • Supplementary Explanatory Notes atau Catatan Penjelasan Tambahan adalah referensi yang memuat deskripsi, spesifikasi dan penjelasan teknis barang yang termasuk dalam subpos AHTN (8 digit) tertentu yang disusun oleh TSWGC
  20. Untuk penelitian Analyzing Point, bagaimana jika perijinan yang dilampirkan masih menggunakan HS 2017? Apakah masih berlaku ijin tersebut, dan bagaimana cara melakukan penelitiannya?
    • Sesuai hasil rapat yang diselenggarakan LNSW pada tanggal 25 Maret 2022 dan dihadiri K/L terkait, diputuskan bahwa perijinan yang sudah terbit sebelum 1 April 2022, tetap berlaku sampai dengan masa perijinan tersebut habis. Penelitiannya dengan memperhatikan uraian barang dalam dokumen pabean, dibandingkan dengan ketentuan perijinannya.

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Impor Kembali (Reimpor)

  1. Apa yang dimaksud dengan Impor Kembali?
    • Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  2. Apakah semua barang bisa diimpor Kembali?
    • Barang yang dapat diImpor Kembali merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
    1. dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali;
    2. untuk keperluan Perbaikan;
    3. untuk keperluan Pengerjaan; atau
    4. untuk keperluan Pengujian (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  3. Apa yang dimaksud dengan barang yang diimpor Kembali dalam kualitas yang sama?
    • Barang yang diImpor Kembali dalam kualitas yang sama adalah suatu kondisi dimana barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun di luar daerah pabean yang dapat berupa:
    1. barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya;
    2. barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;
    3. barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean; atau
    4. barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  4. Apa yang dimaksud dengan barang yang diimpor Kembali untuk keperluan pengujian?
    • Impor Kembali untuk keperluan pengujian adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  5. Apa yang dimaksud dengan barang yang diimpor Kembali untuk keperluan perbaikan?
    • Impor Kembali untuk keperluan perbaikan adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  6. Apa yang dimaksud dengan barang yang diimpor Kembali untuk keperluan pengerjaan?
    • Impor Kembali untuk keperluan pengerjaan adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang selain mengembalikan ke keadaan semula juga mengakibatkan peningkatan mutu dan peningkatan harga barang tersebut dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  7. Apakah atas barang Impor Kembali seluruhnya dibebaskan untuk bea masuknya?
    • Barang Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama atau untuk keperluan Pengujian, diberikan pembebasan bea masuk. Barang Impor Kembali untuk keperluan Perbaikan atau keperluan Pengerjaan, dikenakan bea masuk terhadap:
      1. bagian yang diganti atau ditambahkan;
      2. biaya perbaikan atau pengerjaan;
      3. asuransi; dan
      4. biaya pengangkutan. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  8. Apakah Impor Kembali harus dilakukan melalui kantor pabean tempat barang diekspor?
    • Tidak, Impor Kembali dapat dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean tempat melakukan ekspor. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  9. Apa saja persyaratan untuk mendapat pembebasan atas Impor Kembali?
    • Persyaratan untuk mendapat pembebasan atas Impor Kembali yaitu sebagai berikut:
    1. importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
    2. barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
    3. Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; dan
    4. terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam
      daerah pabean. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  10. Bagaimana jika Impor Kembali dilakukan melebihi waktu 2 tahun sejak tanggal ekspor?
    • Dalam hal jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun,Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  11. Bagaimana menentukan dasar perhitungan bea masuk atas Impor Kembali barang untuk keperluan perbaikan atau keperluan pengerjaan?
    • Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang Impor Kembali, yaitu:
      1. nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali; dan
      2. pembebanan tarif bea masuk dari barang  jadi.
    • Nilai pabean sebagaimana dimaksud adalah merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi.
    • Dalam hal atas bagian pengganti atau yang ditambahkan tidak diketahui atau tidak dicantumkan nilai transaksinya, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan penggunaan metode pengulangan (fallback method) sesuai urutan penggunaannya. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  12. Bagaimana proses pemeriksaan atas Impor Kembali?
    • Terhadap barang Impor Kembali dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  13. Berapa lama proses permohonan Impor Kembali?
    • Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  14. Apakah ada masa berlaku atas keputusan pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali?
    • Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor (PIB). (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  15. Selain dokumen pelengkap pabean, dokumen apa saja yang perlu dilampirkan pada pemberitahuan impor barang (PIB) atas Impor Kembali dan berapa kode dokumennya?
    • Dokumen yang wajib dilampirkan atas PIB Impor Kembali, yaitu dokumen Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali dengan kode 911 (Surat Keputusan). Dokumen dilampirkan dengan menginput pada menu F6 di modul PIB. Selain pada menu F6, di kolom 19 juga harus diinput dengan kode 31 (Brg Reimpor yang tidak mendapat fas KITE), kode 22 (Barang yang semula diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian), atau kode 32 (Barang yang semula diekspor untuk pengerjaan proyek, pameran dan pengemasan). (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  16. Bagaimana jika permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali ditolak?
    • Apabila permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali ditolak, pengeluaran barang dari kawasan pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor. Barang yang diimpor akan ditagihkan bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu apabila barang yang diimpor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan, maka ketentuan perizinan barang larangan dan/atau pembatasan harus dipenuhi.(Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  17. Apakah barang Impor Kembali tetap dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor?
    • Terhadap Impor Kembali barang yang sebelumnya diekspor, termasuk bagian pengganti untuk keperluan perbaikan dan/atau bagian yang ditambahkan untuk keperluan pengerjaan, tidak diberlakukan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  18. Bagaimana jika Impor Kembali dilakukan oleh importir yang telah mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator atau AEO) atau Mitra Utama Kepabeanan?
    • Pemeriksaan pabean Impor Kembali  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  19. Apakah ada pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas?
    • Ada dan dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
      1. dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pengajuan  permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Kembali;
      2. diberikan pembebasan bea masuk sepanjang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, dapat membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali berasal dari dalam daerah pabean; dan
      3. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik barang impor dalam rangka penelitian bukti pemberitahuan pabean pembawaan barang yang pada saat ekspornya diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  20. Apakah atas Impor Kembali barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk?
    • Barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
      1. wajib mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan;
      2. permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  21. Dimana permohonan Impor Kembali dapat diajukan?
    • Pelayanan kepabeanan terhadap Impor Kembali dilakukan melalui SKP. Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan sehingga tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 4 (empat) jam, pelayanan terhadap Impor Kembali dilakukan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. Penggunaan SKP diberlakukan secara bertahap pada Kantor Pabean paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022. (Sesuai dengan 175/PMK.04/2021)
  22. Bagaimana perlakuan PPN atas barang Impor Kembali?
    • Barang Impor Kembali yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Namun, untuk Impor Kembali dalam kualitas sama dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali. Perlakuan PPN atas barang Impor Kembali mengacu pada ketentuan PMK 198/PMK.010/2019. (Sesuai dengan 198/PMK.010/2019)
  23. Bagaimana perlakuan PPh atas barang Impor Kembali?
    • Barang Impor Kembali yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN, dikecualikan dari pemungutan PPh. Pengecualian pemungutan PPh dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB). Perlakuan PPh atas barang Impor Kembali mengacu pada ketentuan PMK 34/PMK.010/2019 (Sesuai dengan 34/PMK.010/2019)