Jl. Pelabuhan No. 1, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Bontang
-
kibcbontang@gmail.com
-
0548-21548
Tugas dan Fungsi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bontang
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 pasal 132, Bea Cukai Bontang mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan pengawasan dan pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, berdasarkan pasal 133, Bea Cukai Bontang menyelenggarakan fungsi :