Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bontang

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 pasal 132, Bea Cukai Bontang mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

Melaksanakan pengawasan dan pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, berdasarkan pasal 133, Bea Cukai Bontang menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelayanan Teknis di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
  2. Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
  3. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian Bea Masuk, Cukai, dan Pungutan Negara Lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Pelaksanaan Intelijen, Patroli, Penindakan, dan Penyidikan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
  5. Penerimaan, Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pendistribusian dokumen Kepabeanan dan Cukai;
  6. Pelaksanaan Pengolahan Data, Penyajian Informasi, dan Laporan Kepabeanan dan Cukai;
  7. Pengelolaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi, Sarana Komunikasi, dan Senjata Api;
  8. Pengawasan Pelaksanaan Tugas dan Evaluasi Kerja; dan
  9. Pelaksanaan Administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.