Jl. Pelabuhan No. 1, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Bontang
-
kibcbontang@gmail.com
-
0548-21548
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Impor Barang Bawaan Penumpangatau Awak Sarana Pengangkut
1. DEFINISI DAN ATURAN
Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.04/2017 Tentang: Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Definisi :
Barang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menunjukkan paspor dan boarding pass yang bersangkutan, serta sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis. Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean bagi individu ketika mereka membawa masuk atau keluar uang rupiah senilai 100.000.000 rupiah atau lebih, atau mata uang asing lainnya bernilai sama.
· Terhadap barang pribadi Penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. ·
Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud (USD 500,00), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. ·
Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/ atau
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol. Adapun terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh) per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai, dengan jumlah paling banyak:
a. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya; dan/atau
b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal barang yang dibebaskan cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud, atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
6. BARANG BAWAAN YANG DATANG TIDAK BERSAMAAN DENGAN PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
Ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak datang bersamaan adalah sebagai berikut:
Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.
7. PEMERIKSAAN DAN PENGELUARAN
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (Jalur Merah) dalam hal membawa barang impor berupa: