Peran Bea Cukai Dalam Pengawasan Peredaran BKC (Barang Kena Cukai) Ilegal

Selain menjadi Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Bea Cukai juga berfungsi sebagai Community Protector guna melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang illegal. Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas mengendalikan peredaran barang-barang yang berdampak negatif demi melindungi kesehatan dan kesejahteraan warga negara, yaitu dengan memberikan cukai terhadap barang barang tertentu.

Adapun sifat dan karakterisitik BKC, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampaknegatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Cukai sendiri dapat dimaknai sebagai pajak dosa/denda, karena barang yang dikenai cukai merupakan barang yang seharusnya dihindari oleh masyarakat, karena dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan sekitar. Barang apa aja sih yang termasuk dalam kategori BKC?

 Terdapat tiga jenis Barang Kena Cukai (BKC), yaitu hasil tembakau, etil alkohol atau ethanol, dan minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA). Di Indonesia hasil tembakau merupakan BKC utama dengan konsumsi terbesar yang didominasi oleh rokok. Seperti yang kita ketahui bahwa rokok sangatlah berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan sekitar. Maka dari itu produksi dan konsumsi nya perlu di kendalikan.

Bea Cukai sangat berperan penting dalam hal ini, salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah melalui operasi GEMPUR Rokok Ilegal. Operasi gempur rokok illegal merupakan operasi yang dilakukan oleh seluruh bea cukai, operasi sekaligus kampanye terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) yang sudah dilakukan secara serentak sejak tahun 2018. Tujuan dari dilaksanakannya operasi ini adalah menekankan peredaran rokok illegal di Indonesia, dengan ditekankan terkait peredaran BKC illegal yang secara otomatis meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.