Jl. Pelabuhan No. 1, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Bontang
-
kibcbontang@gmail.com
-
0548-21548
Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.10/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme
dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dengan ini diberitahukan bahwa Direktur Jenderal Menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) terhadap barang impor dari Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan MenteriKeuangan Nomor 31/PMK.10/2017