Perubahan pendaftaran NIB melalui OSS

PEMBERITAHUAN Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 36 butir 5 PMK-219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan

Disampaikan kepada Seluruh Pengguna Jasa Kepabeanan (Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha dalam FTZ, PJT, Pengusaha TPS, Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE) yang belum memiliki NIB yang berlaku sebagai Akses Kepabeanan agar segera melakukan pendaftaran/perubahan data NIB melalui OSS pada laman www.oss.go.id paling lambat sebelum tanggal 30 Januari 2021.

Petunjuk Pengisian NIB melalui OSS terkait Akses Kepabeanan dapat dilihat melalui link https://bit.ly/petunjukpengisianNIB

Pertanyaan/penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi layanan Subdit Registrasi Kepabeanan di nomor WA 087785472363.