Subbagian Umum

Struktur dan Tugas Fungsi Subbagian Umum

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 pasal 254 ayat (1), Subbagian Umum mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Subbagian Umum mempunyai tugas :

  1. Melakukan Urusan Keuangan;
  2. Melakukan Urusan Sumber Daya Manusia;
  3. Melakukan Urusan Ketatausahaan;
  4. Melakukan Urusan Kerumahtanggaan;
  5. Melakukan Urusan Pengelolaan Barang Milik Negara dan;
  6. Melakukan Urusan Pengelolaan Kearsipan