Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis

Struktur dan Tugas Fungsi Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 pasal 254 ayat (4), Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis mempunyai tugas :

  1. Melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di Bidang Kepabeanan dan Cukai, serta Dukungan Teknis di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
  2. Pengoperasian Komputer dan Sarana Penunjang;
  3. Pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas;
  4. Pelayanan Dukungan Teknis Komunikasi Data, Pertukaran Data Elektronik, pengelolaan data Kepabeanan dan Cukai;
  5. Penerimaan, verifikasi kelengkapan dan pendistribusian dokumen Kepabeanan dan Cukai; dan
  6. Menyajikan data Kepabeanan dan Cukai.