Jl. Pelabuhan No. 1, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Bontang
-
kibcbontang@gmail.com
-
0548-21548
Struktur dan Tugas Fungsi Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 pasal 254 ayat (5), Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mempunyai tugas :