Kepatuhan Internal dan Penyuluhan

Struktur dan Tugas Fungsi Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 pasal 254 ayat (5), Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mempunyai tugas :

  1. Melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan Kepatuhan terhadap Kode Etik dan Disiplin;
  2. Pembinaan Mental Pegawai;
  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal;
  4. Pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional;
  5. Pengelolaan Kinerja, pengelolaan risiko, analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas;
  6. Perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di Lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  7. Bimbingan Kepatuhan, Konsultasi, dan Layanan Informasi; dan
  8. Penyuluhan dan Publikasi peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.