Jl. Pelabuhan No. 1, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Bontang
-
kibcbontang@gmail.com
-
0548-21548
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, lokasi, atau area yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, atau menyediakan barang untuk dijual dengan penangguhan bea masuk. Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Di dalam Kawasan Berikat, perusahaan atau entitas ekonomi diberikan fasilitas dan insentif tertentu untuk meningkatkan daya saing dan mendukung aktivitas ekonomi. Salah satu insentif utama dari Kawasan Berikat adalah perusahaan yang beroperasi di dalamnya mendapatkan kemudahan dalam hal pabean, termasuk pembebasan dari bea masuk dan pajak ekspor serta impor. Hal ini membuat produk yang diproduksi di dalam kawasan ini lebih kompetitif secara internasional. Untuk mendorong investasi dan mendorong sektor ekspor, pemerintah memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di Tempat Penimbunan Berikat, salah satunya adalah Kawasan Berikat. Kawasan Penimbunan Berikat digunakan untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari daerah pabean lain untuk diproses dan digabungkan, dengan tujuan terutama untuk diekspor.
Fasilitas yang diberikan pada Kawasan Berikat antara lain:
● Penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor atas: - Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh pengusaha kawasan berikat (PKB) termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) - Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB dan semata-mata dipakai di PDKB - Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh pengusaha kawasan berikat (PKB) termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) - Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.
● Diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas : - Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut. - Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM. - Pengeluaran barang atau bahan dari PDKB ke perusahaan industry di TLDDP atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak. - Penyerahan kembali BKPP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di TLDDP atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal. - Peminjaman mesin atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan lainnya dan pengembalian ke PDKB asal.
● Diberikan fasilitas pembebasan cukai atas: - Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB - Pemasukan BKC dari TLDDP ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
● Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan bea masuk, pembebanan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor. Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah terutama untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.
Dalam hal ini Bea Cukai Bontang berperan mengatur ekspor impor serta pemasukan dan pengeluaran barang dari dan/atau ke dalam TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) yang ada di kawasan berikat PT. Energi Unggul Persada yang bergerak di bidang CPO (Crude Palm Oil). CPO adalah singkatan dari Crude Palm Oil atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Minyak Kelapa Sawit Mentah. CPO adalah jenis minyak nabati yang diperoleh dari biji kelapa sawit (Elaeis guineensis). Kelapa sawit merupakan tanaman yang banyak dibudidayakan di wilayah tropis, terutama di negara-negara Asia Tenggara seperti Indonesia dan Malaysia. Produk turunan CPO adalah beraneka ragam. Crude palm oil atau CPO memiliki kegunaan sebagai bahan baku pangan, farmasi, dan oleokimia. Produk turunan CPO adalah Produk Bahan Pangan & Domestik, Produk Bahan Kosmetik & Skincare, Bahan Bakar Nabati (Biodiesel). Bea Cukai memiliki peran yang penting dalam mengawasi ekspor dan impor CPO (Crude Palm Oil) serta aktivitas perdagangan kelapa sawit secara umum. Berikut adalah beberapa peran utama Bea Cukai Bontang dalam mengawasi CPO di PT. Energi Unggul Persada:
1. Pemeriksaan dan Pengawasan di Pelabuhan: Bea Cukai Bontang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap produk CPO dan turunannya yang diekspor dan diimpor melalui pelabuhan khusus. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diperdagangkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk masalah keamanan, kualitas, dan kepatuhan dokumen perizinan.
2. Pengendalian Pabean: Bea Cukai Bontang menetapkan aturan dan prosedur pabean untuk ekspor dan impor CPO dan turunannya. Hal ini mencakup penerapan tarif bea masuk, bea keluar dan pajak ekspor serta impor yang berlaku bagi CPO, yang dapat mempengaruhi harga dan daya saing produk.
3. Keamanan dan Keaslian: Bea Cukai Bontang juga memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan keaslian CPO dan turunannya yang akan diekspor dan diimpor. Hal ini mencakup penanganan dan pencegahan terhadap perdagangan ilegal, pemalsuan, dan penyelundupan CPO.
4. Pemantauan Perdagangan Internasional: Bea Cukai Bontang mengumpulkan dan menganalisis data perdagangan internasional terkait CPO dan turunannya untuk memahami tren pasar, volume perdagangan, dan nilai ekspor dan impor. Informasi ini penting untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan terkait perdagangan CPO dan turunannya.
5. Penerbitan Peraturan dan Kebijakan: Bea Cukai Bontang berperan dalam penerbitan peraturan dan kebijakan terkait ekspor dan impor CPO dan turunannya yang ada di PT. Energi Unggul Persada. Peraturan ini mencakup persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT. EUP dalam kegiatan ekspor dan impor CPO dan turunannya.
6. Kolaborasi dengan Lembaga Terkait: Bea Cukai Bontang bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan lembaga lingkungan hidup, untuk mengoordinasikan pengawasan dan pengaturan perdagangan CPO secara komprehensif.
Dengan peran dan tanggung jawab ini, Bea Cukai Bontang berperan sebagai pengawas dan pengatur perdagangan CPO dan turunannya di PT. Energi Unggul Persada untuk memastikan bahwa aktivitas ekspor dan impor berjalan secara adil, legal, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.