Peran Bea Cukai Sebagai Trade Facilitator Dalam Kemajuan UMKM

UMKM merupakan pilar penting dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Indonesia memiliki 64,2 juta unit usaha yang telah menyumbang sebesar 61.9% pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap tenaga kerja sebesar 97%. Hal ini merupakan bukti bahwa kontribusi UMKM dalam perekonomian Indonesia sangatlah besar. Para UMKM perlu mengembangkan dan memasarkan produk mereka secara luas dengan cara mengekspor produk mereka ke luar Indonesia. Dengan mengeskpor produk, para pelaku UMKM dapat mengembangkan  kualitas produk serta bisa bersaing di pasar internasional. Selain itu kegiatan ekspor juga dapat mendatangkan banyak investor yang secara otomatis akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan devisa negara.

Tetapi dalam melakukan ekspor UMKM, masih ada beberapa tantangan dan hambatan seperti kurangnya akses pasar, keterampilan sumber daya manusia, kurangnya pemahamaan dalam penggunaan teknologi yang lebih maju, serta terbatas nya akses ke layanan keuangan. Maka dari itu, Bea Cukai sebagai fasilitator perdagangan, memberikan asistensi dan pendampingan untuk membantu para pelaku UMKM dalam memasarkan produk mereka hingga ke ranah internasional.

Sesuai dengan fungsinya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Bea Cukai  memberikan dukungan terhadap dunia industri dan perdagangan yang menjadi aspek penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan usaha nasional. Bea Cukai turut serta mendukung UMKM dengan mengembangkan usaha secara luas ke pasar internasional, seperti contohnya Bea Cukai Bontang yang mengadakan kegiatan sosialisai untuk membantu pelaksanaan ekspor bersama PT. FedEx  International, Bank Mandiri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada bulan Juni yang di hadiri oleh para pelaku UMKM yang bertemakan "UMKM Naik Kelas, Ekonomi Bontang Ngegas".

 

 Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya Bea Cukai Bontang dalam pemberdayaan UMKM. Dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan pengetahuan dan kemudahan terhadap para pelaku UMKM untuk bisa berkesempatan memamerkan dan menjual produk mereka ke pasar internasional.  

 

Tidak hanya menjadi fasilitator perdagangan, Bea Cukai juga mempunyai peran untuk melakukan pengawasan guna menghindari adanya perdagangan illegal. Hal ini sesuai dengan Misi DJBC yaitu “Kami menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal”. Tujuan dilakukannya pengawasan adalah  untuk melindungi produk-produk dalam negeri.

 

Bea Cukai mengawasi seluruh peredaran barang, baik yang masuk maupun keluar Indonesia. Pengawasan dilakukan melalui darat, laut, dan udara. Dengan adanya pengawasan, dapat menekan pelanggaran Kepabeanan dan Cukai atas barang yang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Pengawasan akan memberikan optimalisasi terhadap target penerimaan negara, hal ini akan berdampak pada kestabilan perekonomian Indonesia, sehingga kesejahteraan  masyarakat Indonesia meningkat sejalan dengan cita-cita Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945.