Jl. Pelabuhan No. 1, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Bontang
-
kibcbontang@gmail.com
-
0548-21548
UMKM merupakan pilar penting dalam
meningkatkan perekonomian Indonesia. Indonesia memiliki 64,2 juta unit usaha yang
telah menyumbang sebesar 61.9% pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap
tenaga kerja sebesar 97%. Hal ini merupakan bukti bahwa kontribusi UMKM dalam
perekonomian Indonesia sangatlah besar. Para UMKM perlu mengembangkan dan
memasarkan produk mereka secara luas dengan cara mengekspor produk mereka ke
luar Indonesia. Dengan mengeskpor produk, para pelaku UMKM dapat
mengembangkan kualitas produk serta bisa
bersaing di pasar internasional. Selain itu kegiatan
ekspor juga dapat mendatangkan banyak investor yang secara otomatis akan
berdampak terhadap peningkatan pendapatan devisa negara.
Tetapi dalam
melakukan ekspor UMKM, masih ada beberapa tantangan dan hambatan seperti kurangnya
akses pasar, keterampilan sumber daya manusia, kurangnya pemahamaan dalam
penggunaan teknologi yang lebih maju, serta terbatas nya akses ke layanan
keuangan. Maka dari itu, Bea Cukai sebagai fasilitator perdagangan, memberikan
asistensi dan pendampingan untuk membantu para pelaku UMKM dalam memasarkan
produk mereka hingga ke ranah internasional.
Sesuai
dengan fungsinya sebagai Trade Facilitator dan Industrial
Assistance, Bea Cukai memberikan
dukungan terhadap dunia industri dan perdagangan yang menjadi aspek penting
dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan usaha nasional. Bea
Cukai turut serta mendukung UMKM dengan mengembangkan usaha secara luas ke
pasar internasional, seperti contohnya Bea Cukai Bontang yang mengadakan
kegiatan sosialisai untuk membantu pelaksanaan ekspor bersama PT. FedEx International, Bank Mandiri, dan Dinas
Perindustrian dan Perdagangan pada bulan Juni yang di hadiri oleh para pelaku
UMKM yang bertemakan "UMKM Naik Kelas, Ekonomi Bontang Ngegas".
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya
Bea Cukai Bontang dalam pemberdayaan UMKM. Dengan adanya kegiatan ini, dapat
memberikan pengetahuan dan kemudahan terhadap para pelaku UMKM untuk bisa
berkesempatan memamerkan dan menjual produk mereka ke pasar internasional.
Tidak hanya menjadi fasilitator perdagangan, Bea
Cukai juga mempunyai peran untuk melakukan pengawasan guna menghindari adanya
perdagangan illegal. Hal ini sesuai dengan Misi DJBC yaitu “Kami menjaga
perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan
perdagangan illegal”. Tujuan dilakukannya pengawasan adalah untuk melindungi produk-produk dalam negeri.
Bea Cukai mengawasi seluruh
peredaran barang, baik yang masuk maupun keluar Indonesia. Pengawasan dilakukan
melalui darat, laut, dan udara. Dengan
adanya pengawasan, dapat menekan pelanggaran Kepabeanan dan Cukai atas barang
yang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Pengawasan akan memberikan
optimalisasi terhadap target penerimaan negara, hal ini akan berdampak pada
kestabilan perekonomian Indonesia, sehingga kesejahteraan
masyarakat Indonesia meningkat sejalan dengan cita-cita Negara Republik
Indonesia yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945.