Jl. Pelabuhan No. 1, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Bontang
-
kibcbontang@gmail.com
-
0548-21548
Masuk dan keluar nya suatu barang dari negara
satu ke negara lainnya merupakan salah satu bentuk dari adanya kegiatan perdagangan
internasional. Namun, kegiatan ini tidak dapat dilakukan secara bebas dan sembarang,
perlu adanya kebijakan guna menghindari adanya penyelewengan dan penyimpangan.
Salah satu dari kebijakan tersebut adalah pengawasan. Beragam pengawasan yang dilakukan
seperti hal nya kewajiban untuk menyertakan bukti dokumen administratif.
Dokumen wajib yang harus di serahkan
kepada petugas kepabeanan adalah RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut), manifes
kedatangan (Inward Manifest) dan manifest keberangkatan (Outward Manifest). Manifest
merupakan dokumen barang niaga yang
diangkut oleh sarana pengangkut yang berisikan nama penerima, tujuan (nama pelabuhan), nama negara, dan
kode HS yang
memperlihatkan jenis kargo dalam paket. Terdapat dua jenis dari manifest ini yaitu Inward
Manifest dan Outward Manifest.
Sebelum kedatangan sarana pengangkut wajib menyerahkan RKSP dan sebelum pembongkaran wajib menyerahkan pemberitahuan manifest.
1. RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut)
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 12 PMK
158/2017, RKSP merupakan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut
yang disampaikan pengangkut ke kantor pabean.
Saat kedatangan sarana pengangkut ke dalam daerah pabean, pengangkut
wajib memberitahu rencana kedatangan paling lambat 24 jam sebelum kedatatangan.
Untuk Pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 jam serta tidak melakukan
pembongkaran barang hal ini tidak diwajibkan.
2. Inward Manifest (Manifest Kedatangan)
Inward Manifest adalah dokumen pemberitahuan
pabean yang berupa
daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui udara,laut,
dan darat pada saat memasuki area pabean yang telah mendapatkan izin dari
kepala kantor daerah tesebut. Inward manifest wajib diserahkan oleh pengangkut yang
mengangkut barang impor dan ekspor untuk diangkut ke tempat lain dalam daerah
pabean lewat luar daerah pabean. Pengangkut harus menyerahkan inward manifest
kurang dari 24 jam sebelum kedatangan
sarana pengangkut .
3. Outward Manifest
Outward Manifest merupakan dokumen
yang berisi daftar barang niaga yang diangkut melalui laut, udara, dan laut
oleh sarana pengangkut.
Outward Manifest wajib diserahkan
bagi pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dengan membawa barang
eskpor ,impor, atau barang yang dibawa dari dalam daerah pabean yang diangkut
kedalam daerah pabean melalui luar daerah pabean. Outward Manifest harus segera
di serahkan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
Inward
Manifest dan Outward Manifest
wajib untuk diserahkan karena dengan adanya dokumen ini dapat memberikan
informasi terkait nama sarana pengangkut, nomor
pelayaran (voyage) atau
nomor penerbangan (flight), uraian barang, dan NPWP pengirim dalam hal
wajib memiliki NPWP.
Dalam penyampaian pemberitahuan RKSP,
Inward Manifest, dan Outward Manifest harus dibuat secara detail dan terpisah
dalam kelompok pos.
Berikut pengelompokan pos:
1. 1. Barang
impor yang kewajiban diselesaikan di Kantor Pabean setempat;
2. 2. Barang
impor yang diangkut lanjut;
3. 3. Barang
impor yang diangkut terus;
4. 4. Barang
ekspor yang diangkut lanjut;
5.
5. Barang
ekspor yang diangkut terus;
6. 6. Barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean
7. Peti
kemas kosong (empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor
Pabean setempat
8. 8. Peti
kemas kosong (empty container) yang diangkut lanjut
9.
9. Peti
kemas kosong (empty container) yang diangkut terus