Dokumen Wajib Bagi Sarana Pengangkut

Masuk dan keluar nya suatu barang dari negara satu ke negara lainnya merupakan salah satu bentuk dari adanya kegiatan perdagangan internasional. Namun, kegiatan ini tidak dapat dilakukan secara bebas dan sembarang, perlu adanya kebijakan guna menghindari adanya penyelewengan dan penyimpangan. Salah satu dari kebijakan tersebut adalah pengawasan. Beragam pengawasan yang dilakukan seperti hal nya kewajiban untuk menyertakan bukti dokumen administratif.

Dokumen wajib yang harus di serahkan kepada petugas kepabeanan adalah RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut), manifes kedatangan (Inward Manifest) dan manifest keberangkatan (Outward Manifest). Manifest merupakan dokumen  barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut yang berisikan nama penerima, tujuan (nama pelabuhan), nama negara, dan kode HS yang memperlihatkan jenis kargo dalam paket. Terdapat dua jenis dari manifest ini yaitu Inward Manifest dan Outward Manifest.

Sebelum kedatangan sarana pengangkut wajib menyerahkan RKSP dan sebelum pembongkaran wajib menyerahkan pemberitahuan manifest.


1.     RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut)


B
erdasarkan Pasal 1 Nomor 12 PMK 158/2017, RKSP merupakan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan pengangkut ke kantor pabean.  Saat kedatangan sarana pengangkut ke dalam daerah pabean, pengangkut wajib memberitahu rencana kedatangan paling lambat 24 jam sebelum kedatatangan. Untuk Pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 jam serta tidak melakukan pembongkaran barang hal ini tidak diwajibkan.

 

2.     Inward Manifest (Manifest Kedatangan)


Inward Manifest adalah dokumen pemberitahuan pabean yang berupa daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui udara,laut, dan darat pada saat memasuki area pabean yang telah mendapatkan izin dari kepala kantor daerah tesebut.  Inward manifest wajib diserahkan oleh pengangkut yang mengangkut barang impor dan ekspor untuk diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean lewat luar daerah pabean. Pengangkut harus menyerahkan inward manifest kurang dari 24 jam sebelum  kedatangan sarana pengangkut .

 

3.     Outward Manifest


Outward Manifest merupakan dokumen yang berisi daftar barang niaga yang diangkut melalui laut, udara, dan laut oleh sarana pengangkut.

Outward Manifest wajib diserahkan bagi pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dengan membawa barang eskpor ,impor, atau barang yang dibawa dari dalam daerah pabean yang diangkut kedalam daerah pabean melalui luar daerah pabean. Outward Manifest harus segera di serahkan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

 

Inward Manifest dan Outward Manifest wajib untuk diserahkan karena dengan adanya dokumen ini dapat memberikan informasi terkait nama sarana pengangkut, nomor pelayaran (voyage) atau nomor penerbangan (flight), uraian barang, dan NPWP pengirim dalam hal wajib memiliki NPWP.

 

Dalam penyampaian pemberitahuan RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest harus dibuat secara detail dan terpisah dalam kelompok pos.

Berikut pengelompokan pos:

1.  1. Barang impor yang kewajiban diselesaikan di Kantor Pabean setempat;

2.       2. Barang impor yang diangkut lanjut;

3.       3. Barang impor yang diangkut terus;

4.       4. Barang ekspor yang diangkut lanjut;

5.       5. Barang ekspor yang diangkut terus;

6.     6. Barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan        Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah                Pabean


7. Peti kemas kosong (empty container) yang kewajiban                      pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat

8.       8. Peti kemas kosong (empty container) yang diangkut lanjut

9.       9. Peti kemas kosong (empty container) yang diangkut terus