Fungsi Seksi Penindakan dan Penyidikan Dalam Bea Cukai

        Seksi Penindakan dan Penyidikan merupakan unit atau bagian yang bertanggung jawab atas penegakan hukum terkait dengan pelanggaran bea cukai dan perdagangan internasional. Tugas utama dari divisi ini adalah mengidentifikasi, menyelidiki, dan menindak tindakan pelanggaran yang melibatkan kepabeanan, seperti penyelundupan, perdagangan ilegal, atau pelanggaran peraturaan kepabeanan lainnya.

Divisi Penindakan dan Penyidikan memiliki Fungsi :

1. Menegakkan Kepatuhan Terhadap Peraturan Kepabeanan:

Fungsi utama dari Divisi Penindakan dan Penyidikan adalah menegakkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan. Mereka melakukan tindakan penindakan terhadap pelanggaran bea cukai dan perdagangan internasional yang melanggar hukum. Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, melindungi industri dalam negeri, dan menjaga kepentingan ekonomi nasional.

2. Melakukan Penyelidikan Pelanggaran:

Divisi ini memiliki fungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran yang terjadi. Mereka mengumpulkan bukti, menganalisis data, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam pelanggaran. Penyelidikan ini melibatkan kerjasama dengan pihak terkait dan dapat mencakup interogasi, pengumpulan keterangan, dan pemeriksaan fisik terhadap barang yang dicurigai.

3. Mengumpulkan Bukti dan Informasi:

Fungsi penting dari Divisi Penindakan dan Penyidikan adalah mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan untuk proses hukum. Mereka melakukan analisis data, memeriksa dokumen, dan menggunakan teknik investigasi untuk mengumpulkan bukti yang cukup kuat.

4. Penegakan Hukum dan Tindakan Penindakan:

Divisi Penindakan dan Penyidikan bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penegakan hukum. Mereka menerapkan sanksi administratif, mengenakan denda, atau memulai proses hukum terhadap pelaku pelanggaran. Tindakan penindakan ini memiliki tujuan untuk memberikan efek jera, mencegah pelanggaran yang serupa, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan.

5. Kerjasama dengan Pihak Eksternal:

Divisi ini juga berfungsi untuk bekerja sama dengan pihak eksternal, seperti lembaga penegak hukum, instansi pemerintah terkait, dan lembaga internasional. Kerjasama ini meliputi pertukaran informasi, kolaborasi dalam penyelidikan dan penindakan, serta koordinasi untuk mengatasi kegiatan perdagangan ilegal dan penyelundupan yang melintasi batas negara.

Fungsi-fungsi ini penting dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, melindungi kepentingan ekonomi negara, dan memberantas praktik perdagangan ilegal serta penyelundupan. Divisi Penindakan dan Penyidikan bea cukai memainkan peran krusial dalam menjaga keberlanjutan dan keadilan.