Jl. Pelabuhan No. 1, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Bontang
-
kibcbontang@gmail.com
-
0548-21548
Bea cukai Bontang memiliki 5 divisi yang mempunyai tugas dan fungsinya masing masing, yaitu ada Subbagian Umum, Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Seksi Penindakan dan Penyidikan, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Seksi Perbendaharaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Adapun tugas dan fungsi Seksi Perbendaharaan yang ada di Bea Cukai Bontang:
Melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh DJBC, dan melakukan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkut.
1.Pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh DJBC.
2. Pengadministrasian jaminan serta
pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding
serta jaminan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
3.Penerimaan, penatausahaan,
penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai.
4. Penagihan dan pengadministrasian
pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa
tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh DJBC,
serta pengadministrasian dan penyelesaian premi.
5. Penerbitan dan pengadministrasian
surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda
administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang
sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh DJBC yang telah jatuh tempo.
6. Penerbitan dan pengadministrasian
surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan.
7. Penyajian laporan realisasi
penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai
peraturan perundang-undangan dipungut oleh DJBC.
8. Penerimaan dan penatausahaan rencana
kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut.
9. Pelaksanaan penerimaan,
pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan
keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan
barang.
10. Penghitungan denda administrasi
terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.