Jl. Pelabuhan No. 1, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Bontang
-
kibcbontang@gmail.com
-
0548-21548
Selain menjadi Trade Facilitator dan
Industrial Assistance, Bea Cukai juga berfungsi sebagai Community Protector
guna melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang illegal. Sebagai
Community Protector, Bea Cukai bertugas mengendalikan peredaran barang-barang yang berdampak negatif demi melindungi kesehatan
dan kesejahteraan warga negara, yaitu dengan memberikan cukai terhadap barang
barang tertentu.
Adapun sifat dan karakterisitik BKC, yaitu konsumsinya perlu
dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan
dampaknegatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Cukai sendiri dapat
dimaknai sebagai pajak dosa/denda, karena barang yang dikenai cukai
merupakan barang yang seharusnya dihindari oleh masyarakat, karena dapat
memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan sekitar. Barang apa aja
sih yang termasuk dalam kategori BKC?
Terdapat tiga jenis
Barang Kena Cukai (BKC), yaitu hasil tembakau, etil alkohol atau ethanol, dan
minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA). Di Indonesia hasil tembakau
merupakan BKC utama dengan konsumsi terbesar yang didominasi oleh rokok.
Seperti yang kita ketahui bahwa rokok sangatlah berbahaya bagi kesehatan dan
lingkungan sekitar. Maka dari itu produksi dan konsumsi nya perlu di
kendalikan.
Bea Cukai sangat berperan penting dalam hal ini, salah satu bentuk
pengawasan yang dilakukan adalah melalui operasi GEMPUR Rokok Ilegal. Operasi gempur
rokok illegal merupakan operasi yang dilakukan oleh seluruh bea cukai, operasi
sekaligus kampanye terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) yang sudah dilakukan
secara serentak sejak tahun 2018. Tujuan dari dilaksanakannya operasi ini
adalah menekankan peredaran rokok illegal di Indonesia, dengan ditekankan terkait
peredaran BKC illegal yang secara otomatis meningkatkan penerimaan negara dari sektor
cukai.